Pembunuh Bebas, Kejari Lapor PT

Pembunuh Bebas, Kejari Lapor PT

\"tikam_bunuh\"

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan perlawanan dengan melapor ke Pengadilan Tinggi (PT). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengabulkan keberatan yang diajukan terdakwa atau eksepsi dalam kasus pembunuhan dan percobaan perampokan dengan terdakwa AS, pada sidang yang digelar Kamis (1/9). Atas eksepsi yang dikabulkan itu, membuat AS akhirnya bebas. Padahal sebelumnya ancaman hukuman AS mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, secara materil terdakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan adiknya, Jo yang sudah divonis 5 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

\"Kita akan mengajukan perlawanan ke PT, tanpa mempermasalahkan keputusan hakim,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH melalui Kasi Pidum, Satrya Ika Putra SH, Jum\'at (2/9).

Menurutnya, didalam berkas terdakwa tingkat penyidik lengkap secara formil dan terpenuhi. Didalam berkas juga disertakan bukti akte dan kartu keluarga (KK) yang menunjukkan terdakwa kelahiran tahun 1997. Ditambah lagi jaksa mengkonfirmasi langsung kepada orang tua terdakwa terkait tahun lahir, orang tua terdakwa membenarkan tahun lahir terdakwa 1997. Jika kelahiran tahun 1997, tentu umur terdakwa sudah cukup untuk proses sidang dengan UU peradilan umum.

\"Kami langsung konfirmasi ke Dukcapil terkait akte dan KK itu dan memang benar adanya terdakwa kelahiran tahun 1997. Orang tua terdakwa juga mengatakan hal yang sama,\" imbuh Satrya.

Terkait terdakwa yang mengajukan eksepsi ditengah persidangan dan kemudian dikabulkan hakim, Satrya itu hak dari terdakwa. Yang ia takutkan, setelah majelis hakim memutuskan terdakwa bebas akan menjadi kendala nantinya saat pengajuan dari PT sudah disetujui.

\"Akan menjadi kendala ketika terdakwa tidak bisa lagi ditemukan sementara perlawanan kita disetujui PT,\" ujar Satrya.

Pada sidang sebelumnya, Hakim Ketua Boy Saylendra SH mengabulkan putusan eksepsi kuasa hukum terdakwa mengajukan jika kliennya sejak pertama diadili dengan UU peradilan anak.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Panca Darmawan SH, kilennya itu masih berusia 17 tahun berdasarkan bukti raport dan akte kelahiran yang diperbaharui serta ijazah menunjukkan jika AS kelahiran tahun 1999.

\"Klien kami masih berusia 17 tahun berdasarkan akte yang sudah diperbaharui, sehingga diadili menggunakan UU peradilan anak, bukan UU peradilan umum,\" terang Panca Darmawan.

Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar bulan Februari lalu. Terdakwa bersama dengan adik kandungnya Jo (15) melakukan perampokan di sekitaran Street Bencoolen, Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Lantaran korban melawan saat melakukan perampokan, keduanya kemudian menusuk korban hingga tewas. Terdakwa AS sempat melarikan diri sampai akhirnya ditangkap tim Buser Polres Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: